Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bogor Terbitkan Aturan Selama Ramadhan, Bukber Dibatasi dan Hiburan Malam Ditutup

Kompas.com - 14/04/2021, 14:32 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan surat edaran (SE) nomor 451.13/227-kesra tentang panduan aturan kegiatan masyarakat selama Ramadhan 2021.

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memaksimalkan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Ramadhan kali ini masih sama dilaksanakan tengah pandemi. Jadi ada perubahan aturan di SE tersebut yang mengatur kaitan shalat tarawih, sahur, dan buka puasa bersama (bukber)," kata Ade di Cibinong, Rabu (14/4/2021).

Dalam SE tersebut, ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19, yakni sahur dan buka puasa danjurkan dilakukan di rumah masing-masung bersama keluarga.

Baca juga: Remaja di Bogor Tewas Tertabrak Saat Mengadang Truk, Sopir Bisa Jadi Tersangka

Kegiatan buka puasa dilaksanakan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

Untuk waktu sahur dibuka mulai pukul 02.00 - 04.30 WIB dan untuk jam operasional restoran untuk berbuka puasa dibuka mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Tempat hiburan seperti rumah bernyanyi, spa, panti pijat ditutup selama Ramadhan.

Sementara itu, untuk kegiatan fitness masih diperbolehkan menyesuaikan jam buka.

“Surat edaran baru ini kita pedomani selama ibadah puasa dengan menerapkan prokes ketat seperti jarak satu meter antar jemaah, dan harus dilaksanakan penyemprotan disinfektan. Kami juga belum membolehkan itikaf karena waktunya lama lebih dari 3 jam sehingga ini rawan penularan Covid-19,” ujar Ade.

Ade yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menambahkan, untuk pengumpulan zakat, infak dan sedekah baik dari Baznas atau dari ZIS sebaiknya dilakukan dari rumah ke rumah untuk menghindari kerumunan.

Terkait pengawasannya, sambung Ade, akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan bersama unsur kepolisian dan TNI.

Ade mengimbau masyarakat di Kabupaten Bogor untuk dapat meningkatkan pengawasan di lingkungan sekitar.

Ia mewanti-wanti agar ketentuan-ketentuan aturan di dalam SE tersebut dipatuhi demi menjaga ketertiban umum.

"Tentunya akan ada sanksi, sesuai dengan ketentuan dan aturan. Para camat nantinya akan melakukan operasi-operasi gabungan," ungkapnya.

Baca juga: Selama Ramadhan, Tempat Hiburan di Kota Mataram Dilarang Beroperasi

Ade juga meminta agar masyarakat bisa tetap produktif, selama masa pandemi dan Ramadan.

"Aturan ini dibuat untuk menghindari meningkatnya wabah Covid-19 setelah lebaran,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com