SUKOHARJO, KOMPAS.com - Polisi mengamankan dua dari empat pelaku dalam kasus penyekapan di Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kedua pelaku tersebut adalah RA (27) warga Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo, dan DS (24) warga Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatam Jebres.
Sedangkan dua pelaku lainnya, EA (23) dan A (20) yang merupakan warga Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, masih diburu polisi,
Baca juga: Sekap dan Cabuli Gadis 15 Tahun, Seorang Pria di Kalbar Ditangkap
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, penyekapan korban LTB (26) warga Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, ini terjadi pada Selasa (16/3/2021) pukul 22.00 WIB.
Penyekapan dilatarbelakangi dendam. RA tidak terima karena istrinya sering diganggu oleh korban. RA bersama temannya EA lantas mencari keberadaan korban.
Setelah menemukan korban, RA kemudian menghubungi DS supaya menyusul ke rumah korban bersama pelaku lainnya.
"Korban didatangi tersangka untuk melakukan klarifikasi terkait apa yang dilakukan," kata Bambang di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Sekap dan Rantai Kaki Anaknya, Pasutri di Purbalingga Diusir Warga
Pelaku mengajak korban secara baik-baik untuk menyelesaikan masalahnya tersebut. Namun, korban tidak mau.
Korban akhirnya diseret oleh para pelaku keluar dari rumahnya. Korban juga didorong pelaku untuk masuk ke dalam mobil.
"Tersangka RA dan DS memaksa korban masuk ke mobil. Korban dibawa ke suatu tempat. Di situ tersangka melakukan penyiksaan kepada korban," terang dia.
"Korban diikat tangannya, dilakban kemudian disiksa. Salah satunya dipukul dan disetrum pakai alat setrum," sambung dia.
Setelah puas menyiksa LTB, ungkap Bambang, para pelaku kemudian mengantar korban ke rumahnya.
"Korban lalu melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Sukoharjo," kata dia.
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Sukoharjo. Kedua pelaku diancam Pasal 328 dan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.