KUBU RAYA, KOMPAS.com – TN (41), pria asal Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan penyekapan dan pencabulan seorang anak berusia 15 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kubu Raya AKP Jatmiko menerangkan, TN ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan mendengar keterangan saksi, ditemukan petunjuk yang mengarah ke tersangka TN dan dilakukan penangkapan di rumahnya,” kata Jatmiko kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Oknum Guru Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 2 Anak Kandung, Korban Baru Berusia 6 dan 9 Tahun
Jatmiko menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi Jumat (3/4/2021).
Saat itu, tersangka memberi korban minuman yang berasal dari racikan obat yang menyebabkan korban menjadi pusing dan lemas.
Setelah itu, tersangka membawa korban ke sebuah penginapan di Komplek Pelabuhan Rasau Jaya.
“Di penginapan tersebut, tersangka mencabuli korban,” ujar Jatmiko.
Belakangan hari, lanjut Jatmiko, perbuatan tersangka diketahui oleh pihak keluarga korban dan langsung membuat laporan polisi.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pelecehan di Bandara, Tersangka Lakukan Pencabulan 2 Kali
Atas perbuatannya, TN dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Barang bukti yang diamankan sehelai celana olahraga, bekas lakban warna hitam dan pisau,” tutup Jatmiko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.