KOMPAS.com - Polisi berhasil meringkus dua tersangka pemalsu surat bebas Covid-19 di Cilacap, Jawa Tengah.
Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku berinisial AP (24) dan RST (35), diduga telah menjual 30 surat palsu bebas Covid-19 ke masyarakat, terutama para sopir truk di Pelabuhan Tanjung Intan.
"Dari pengakuan tersangka yang sudah melakukan praktik sejak dua bulan lalu, sudah membuat surat bebas Covid-19 untuk 30 korban," kata Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Palu Hari Ini, 13 April 2021
Leganek mengatakan, untuk mengelabui korbannya, kedua pelaku membuat kop surat palsu klinik di sekitar pelabuhan.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban, Suyuri, yang bekerja sebagai sopir truk, mengadu ke petugas keamanan PT DUS.
Dirinya mengaku ditawari surat palsu bebas Covid-19 oleh tersangka RST dengan hanya membayar Rp 200.000.
Baca juga: Uang Pensiun Suami Habis untuk Bayar Utang Bank, Istri Pensiunan Polisi Ini Terpaksa Jadi Pemulung
Saat itu Suyudi mengaku diajak RST ke sebuah percetakan untuk mengambil surat palsu itu.
Polisi telah mengamankan kedua tersangka untuk dimintai keterangan. Tindakan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.