Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Surat Edaran Gubernur Sumut soal Aturan Selama Ramadhan

Kompas.com - 12/04/2021, 22:01 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Surat Edaran Nomor: 1009/SPT-COVID-19/IV/2021 tertanggal 9 April 2021.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Irman Oemar yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut mengatakan, Surat Edaran menyebutkan bahwa ibadah selama Ramadhan wajib dengan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021.

Baca juga: Daftar Aturan Saat Ramadhan di Kota Jambi, soal Bukber hingga Tirai Warung Makan

“Seluruh Forkopimda diminta memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan keluar antarprovinsi, kabupaten dan kota, sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran,” kata Irman di Posko Satgas Covid-19 Sumut, Senin (12/4/2021).

Selanjutnya, bupati dan wali kota juga harus memperketat syarat bagi masyarakat untuk keluar kota.

Seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD yang akan melakukan perjalanan keluar kota wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik pimpinan.

Baca juga: Cerita Polisi soal Benteng di Kampung Narkoba Palembang yang Sulit Ditembus

Pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Ramadhan dan libur hari raya juga harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari atasannya.

Semua unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah diminta meningkatkan optimalisasi fungsi Posko Covid-19 sesuai wilayah kerja masing-masing.

"Selain itu, BUMN, BUMD dan organisasi pengelola angkutan dalam melaksanakan operasional agar meningkatan fasilitas protokol kesehatan dan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional maupun domestik, dengan berpedoman pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021," kata Irman.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com