Guntur menjelaskan, kegiatan itu sebenarnya sudah mengantongi surat izin dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tanjab Barat.
Acara ini sebenarnya dilangsungkan pada siang hari. Pihak penyelenggara pun bersepakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, acara diduga menyalahi izin.
Acara digelar hingga jelang tengah malam dan membuat kerumunan.
Baca juga: Video Viral Mobil Damkar Dihalangi Mercy, Ternyata Ini Faktanya
Polres Tanjab Barat telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pesta pelajar ini.
"Kita tetapkan 1 orang tersangka RC, yang berperan sebagai pemilik event organizer (EO) dalam acara pesta tersebut," tutur Guntur.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.
Baca juga: Disebut Mirip Lee Min Ho, Penjual Nasi Kuning Ini Mengaku Dapat “Bully” Usai Viral di Medsos
"Kita masih melakukan penyelidikan mendalam, kepada pengelola gedung aula Kantor Bupati Tanjab Barat. Bisa saja ada tersangka lain," bebernya.
Akibat dari kejadian ini, Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat sudah mencabut izin usaha EO Tungkal Project, karena melanggar protokol kesehatan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jambi, Suwandi | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.