PADANG, KOMPAS.com - Jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, warga Sumatera Barat (Sumbar), dilarang menggelar tradisi balimau.
Hal itu dikarenakan balimau memunculkan kerumunan warga yang bisa memicu penularan Covid-19.
Baca juga: Warga Desa di Lamongan Ini Gelar Tradisi Sedekah Bumi di Tengah Pandemi
Balimau merupakan tradisi mandi oleh masyarakat minang di kawasan tertentu, seperti di aliran sungai dan di tempat pemandian lainnya yang dalam pelaksanaannya ada yang menggunakan jeruk nipis.
"Bapak Kapolda Sumbar mengharapkan untuk tidak ada keramaian, jadi untuk sifatnya seperti itu (balimau) diimbau untuk tidak melakukannya di tempat pemandian umum. Silahkan kalau ada kegiatan itu di rumah saja," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Kompas.com, Minggu (11/4/2021).
Tradisi balimau diperkirakan akan terjadi pada Senin (12/4/2021) sore di sejumlah tempat seperti di Sungai Lubuk Minturun, Sungai Tarusan, Pesisir Selatan dan lainnya.
Baca juga: Tarekat Naqsabandiyah Sumbar Mulai Puasa Ramadhan Senin Besok, Shalat Tarawih Malam Ini
Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Stefanus, petugas akan diturunkan ke tempat-tempat yang biasa dijadikan sebagai lokasi favorit masyarakat untuk melakukan tradisi balimau.
“Nanti akan dijaga oleh petugas di lokasi-lokasi balimau, supaya tidak terjadi kerumunan dan pasti akan dibubarkan," ujar Stefanus.
Stefanus berharap, warga Sumbar dapat mengerti dengan kebijakan yang diambil oleh Polri untuk tidak berkerumun dalam situasi pandemi Covid-19.
“Tujuannya untuk pencegahan supaya tidak makin banyak, karena Pandemi Covid-19 masih belum selesai," kata Stefanus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.