PADANG, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padang diminta tidak keluyuran dan makan serta minum di siang hari pada bulan puasa mendatang.
Jika melanggar, ASN tersebut akan diberikan sanksi.
"ASN itu digaji untuk bekerja bukan untuk keluyuran," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Suardi, Kamis (8/4/2021) melalui telepon.
Kemudian para ASN juga diimbau untuk tidak makan dan minum di depan umum.
"Jika tidak puasa jangan sampai mencari tempat makan dan minum di tempat umum pada jam istirahat, apalagi sampai nampak oleh orang banyak, " ujarnya.
Baca juga: ASN di Banten yang Nekat Mudik Akan Kena Sanksi Penurunan Pangkat
Suardi mengatakan bagi ASN yang keluyuran dan makan pada siang hari akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apalagi saragam ASN sudah dibedakan dan itu akan nampak, mana yang PNS, kontrak dan honor. ASN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya.
Masyarakat diminta untuk melaporkan jika ada nampak ASN yang keluyuran pada jam kerja dan makan di depan umum pada siang hari.
"Namun, harus dilihat juga, apakah mereka sedang dinas luar, atau memang ada keperluan yang sangat penting sehingga dia keluar sebentar," ujarnya.
Baca juga: Disambut Antusias, Vaksinasi Pedagang di Padang Melampaui Target
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.