Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan di Padang: Karaoke hingga Diskotek Harus Tutup, Jika Nekat Buka Denda Mulai Rp 50 Juta

Kompas.com - 11/04/2021, 11:16 WIB
Rahmadhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Selama bulan puasa tempat hiburan malam dilarang beroperasi di Kota Padang. Sementara restoran dan rumah makan beroperasi terbatas.

Bagi pemilik usaha di Padang yang melanggar ketentuan selama Ramadhan tersebut, akan mendapat sanksi yang berat, mulai dari denda Rp 50 juta. 

"Tempat karaoke, live music, pub dan diskotek serta yang sejenisnya dilarang beroperasi satu hari sebelum bulan puasa sampai tiga hari sesudah bulan puasa," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang Arfian, Sabtu (10/4/2021) melalui telepon.

"Pelarangan tersebut berdasarkan surat edaran Wali Kota Padang, " lanjutnya. 

Baca juga: Selama Ramadhan, Pemkot Padang Ajak Warga Menginap di Rumah Wali Kota

Restoran boleh buka di atas jam 16.000

Sedangkan restoran dan rumah makan dibolehkan buka di atas jam empat sore.

"Sedangkan untuk rumah makan tidak boleh buka di pagi atau siang hari. Rumah makan hanya boleh buka jam empat sore ke atas, " paparnya.

Baca juga: ASN Padang Dilarang Keluyuran dan Makan di Tempat Umum Selama Bulan Puasa, Warga Diminta Ikut Memantau

Rumah makan khusus nonmuslim ditutup kain

Lebih jauh dikatakan Arfian, di beberapa kawasan, rumah makan dibolehkan buka dari pagi hari, namun dengan sejumlah persyaratan.

"Di depan rumah makan itu dituliskan khusus nonmuslim," katanya. 

"Kemudian sekeliling rumah makan itu ditutup dengan kain, agar orang dari luar tidak bisa melihat aktivitas orang makan dan minum di dalamnya," lanjutnya.

Baca juga: Pemkot Padang Tidak Membuka Pasar Pabukoan, Ini Alasannya

Sanksi denda mulai Rp 50 juta

Bagi yang melanggar kata Arfian akan mendapat sanksi yang tegas dari Pemkot Padang.

"Sanksinya, denda sampai Rp 50 juta, kurungan penjara sampai izinnya kita cabut," ujarnya.

Untuk pengawasan nantinya akan dilakukan oleh Satpol PP dan tim gabungan.

"Kami minta pemilik usaha untuk mematuhi edaran dari Wali Kota Padang tersebut," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mitigasi Risiko, Truk Barang Dilarang Lewati Sitinjau Lauik pada Jam Tertentu

Mitigasi Risiko, Truk Barang Dilarang Lewati Sitinjau Lauik pada Jam Tertentu

Regional
206 Korban Banjir Bandang Agam Masih Mengungsi, 4 Dapur Umum Didirikan

206 Korban Banjir Bandang Agam Masih Mengungsi, 4 Dapur Umum Didirikan

Regional
Menangi Beberapa Lomba, Kalteng Juara Umum di Jambore Nasional Kader PKK 2024

Menangi Beberapa Lomba, Kalteng Juara Umum di Jambore Nasional Kader PKK 2024

Regional
Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Regional
Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Regional
Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Regional
Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Regional
Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Regional
Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Regional
Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Regional
Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Regional
Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Regional
Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Regional
Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Regional
Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo Asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo Asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com