Profesi baru sebagai sopir tak mencukupi biaya kebutuhan ekonomi rumah tangga. Selain memenuhi kebutuhan harian, mereka juga harus membiayai kuliah anak perempuannya.
Meski memiliki watak keras, AHS tak pernah melukai MR secara fisik sejak menikah pada 2004.
Kini, kasus tersebut masih bergulir di Polres Kediri. Adapun perihal kondisi kejiwaan AHS, menurut polisi tidak ada masalah.
Baca juga: Seorang Suami Ditangkap Saat Menunggui Istrinya Layani Pria Hidung Belang di Kamar Hotel
Polisi menetapkan AHS sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang muncikari.
Sedangkan untuk istrinya yang berinisial MR dan pria hidung belang dengan inisial RE berstatus saksi.
Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya sprei, kondom bekas, uang tunai Rp 1 juta, juga fotokopi buku nikah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.