Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap SL.
Polisi pun akan mendalami dugaan adanya korban lain terkait aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku.
"Sekarang masih didalami kemungkinan ada korban lain," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.