"Pada saat kejadian guru sudah meminta maaf kepada wali siswa lewat kepala desa. Sudah buat pernyataan, di situ sudah selesai sebetulnya," kata Joko.
Namun, beberapa hari setelahnya ada sebagian orangtua siswa yang menginginkan kepala sekolah itu diberhentikan akibat kasus itu.
Orangtua siswa itu lantas melaporkan guru dan kepala sekolah ke pihak kepolisian pada Rabu (31/3/2021).
"Akhirnya melapor ke polisi hari Rabu tanggal 31. Setelah dilapori, kami koordinasi dengan Muspika dan Kemenag. Kemudian hari Kamis (guru dan kepala sekolah) dipanggil oleh KUA. Langsung saat itu diberhentikan," jelasnya.
Hasil koordinasi antara Muspika dan Kemenag, guru tersebut dipecat dari sekolah, sedangkan SMa diberhentikan dari kepala sekolah terhitung sejak Kamis (1/4/2021).
Pada Senin (5/4/2021), keduanya diperiksa oleh pihak kepolisian. Lalu pada hari ini pihak kepolisian memediasi kasus tersebut.
"Sudah selesai diperiksa dan mediasi dengan Muspika. Hari ini sudah selesai dimediasi. Tidak ada kasus hukum, hanya diberhentikan dari kepala sekolah. Korban (orangtua siswa) menerima," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.