Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Sebar Video Syur dan Ajak Korbannya Mesum, Pemuda Ini Diciduk dengan Cara Dijebak

Kompas.com - 31/03/2021, 11:42 WIB
Teguh Pribadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Seorang pemuda, Johan Pranata Simatupang (20) diduga memeras seorang wanita berinisial PTD (18) dengan mengancam akan menyebarkan video syur korban ke media sosial.

JPS berjanji video itu akan dihapus langsung oleh PTD setelah menyerahkan uang Rp 3 juta dan memaksa berhubungan badan di hotel.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto menuturkan, korban maupun pelaku tidak saling mengenal.

Baca juga: Perjalanan Kasus Hayin Suhikto, Mantan Kajari Inhu yang Peras 64 Kepsek dengan Anak Buahnya, Divonis 5 Tahun Penjara

Ia mengatakan PTD pernah mengalami kasus serupa ketika saat itu diduga mantan pacarnya sempat mengunggah video keduanya ke media sosial. Namun video tersebut sudah dihapus.

JPS, kata Sukamto hanya mendapat potongan gambar video dari media sosial lalu mengancam korban lewat aplikasi messenger akan menyebarkannya ke media sosial.

“Sebenarnya video itu tidak ada, sudah dihapus sebelumnya. Ini kasus pemerasan,” kata Sukamto dihubungi via telepon, Selasa (30/3/2021) sore.

Percakapan keduanya kemudian berlanjut. Korban kemudian menjebak dengan berpura-pura memohon agar pelaku menerima uang Rp 1,5 Juta dan sisanya akan dibayar setelah keluar dari hotel.

JPS dan PTD pun sepakat untuk bertemu di Jalan Kartini Pematangsiantar, Senin 29 Maret 2021 malam.

"Sebelum transaksi berlangsung, korban berkoordinasi dengan polisi didampingi orangtuanya. Satu orang polisi menyamar sebagai driver Grab Car dan satu lagi bersembunyi di kursi mobil paling belakang," kata Sukamto.

Kemudian pelaku datang mengendarai sepeda motor lalu meminta korban turun untuk menemuinya. Hanya saja PTD menolak karena ia tidak mengenali wajah pelaku.

Tak lama setelah itu, JPS kembali menghubungi PTD untuk melanjutkan pertemuan di kompleks Lapangan Merdeka, Jalan Merdeka.

Di sana keduanya sempat bertemu. JPS pun meminta supaya ia dijemput di depan sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar, setelah ia menyimpan sepeda motornya.

“Jadi keduanya sama sekali tidak saling mengenal. Terus dicoba untuk memancing pelaku supaya bertemu,” ujar Sukamto menambahkan.

Tiba di lokasi yang disepakati, JPS langsung masuk ke mobil lalu korban menyerahkan uang tunai Rp 1,5 juta. Pelaku sempat menggerutu lantaran uang yang diberikan cuma setengah. Namun korban meyakinkan sisa uang akan dibayar setelah keduanya keluar dari hotel yang sudah dipesan.

"Setelah terlapor menerima uang yang diberikan pelapor, selanjutnya terlapor diamankan di dalam mobil oleh dua person yang menyamar sebagai sopir Grab Car dan yang bersembunyi bangku belakang. Kemudian terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan," katanya. 

Baca juga: Aparat Kecamatan Peras Ratusan Warga yang Urus SKGR, Ogah Diberi Rp 500.000

Edi menambahkan, pelaku dijerat kasus tindak pidana pemerasan pasal 368 KUHPidana atas laporan korban LP/ 201/III/SU/STR.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita dua ponsel sebagai barang bukti yang dipakai pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com