PONTIANAK, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat (Kalbar) pastikan tetap menggunakan polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat penumpang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson menerangkan, sampai dengan saat ini, PCR merupakan standar tertinggi dalam mendiagnosis Covid-19.
"Tetap PCR. Sampai saat ini PCR masih standar yang paling tinggi dalam menegakkan diagnosis Covid-19," kata Harisson kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Syarat Swab PCR di Bandara Supadio Pontianak Kembali Diperpanjang sampai Idul Fitri
Menurut Harisson, rapid test dengan metode antigen, yang menggunakan lendit hidung atau tenggorokan sebagai sampel masih rendah tingkat akurasi dibanding PCR.
"Apalagi model cara tiup. Tiup-tiup itu mengingatkan saya pada metode dukun kampung," ujar Harisson.
Harisson melanjutkan, Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar sebelumnya telah memperpanjang emberlakuan syarat swab test dengan metode PCR.
Perpanjangan dilakukan dari 1 Maret 2021 sampai 23 Mei 2021 atau jauh usai libur hari raya Idulfitri.
"Perpanjangan itu mengacu Pergub Nomot 30 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," jelas Harisson.
Baca juga: Diperbolehkannya Tes GeNose untuk Syarat Penumpang Pesawat yang Dikritisi Para Ahli...
Diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebutkan, tes GeNose Covid-19 bisa menjadi syarat perjalanan di semua moda transportasi mulai 1 April 2021.
Pelaku perjalanan transportasi darat/laut/udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19.