KOMPAS.com- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pati, Jawa Tengah, menangkap tiga pembobol uang di anjungan tunai mandiri (ATM).
Dari tiga kali beraksi, komplotan ini sudah mendapatkan uang sekitar Rp 100 juta.
"Di Kabupaten Pati, ketiganya beraksi di tiga ATM, yakni ATM di Kantor Kemenag Pati, di Rumah Sakit KSH, dan di depan Swalayan ADA," kata Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat saat memimpin gelar perkara di Mapolres Pati, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Tepergok Patroli Polisi Sedang Bobol ATM, 2 Pelaku Lari Tinggalkan Motor di TKP
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial C, RG, dan DP. Mereka merupakan warga Lampung dan Semarang.
Polisi menduga komplotan ini tidak hanya beraksi di Pati. Ada dugaan tiga orang ini sudah membobol ATM di Kota Klaten, Boyolali, Cirebon, Cianjur dan Depok.
Dalam menjalankan aksinya, RG diketahui bertugas sebagai penunjuk jalan, DP bertugas mengawasi, dan C sebagai eksekutor dibantu RG.
Modus pembobolan uang di ATM tersebut, juga tergolong baru dengan menarik uang terlebih dahulu, lantas pelaku mematikan aliran listriknya.
Baca juga: Komplotan Pembobol ATM Ini Tak Tahu Lokasi Kejahatannya adalah Komplek Militer
Pelaku sebelumnya telah membuka tabungan di salah satu bank dengan identitas palsu. Kemudian menjalankan aksinya di beberapa ATM di Kabupaten Pati.
"Modus mereka bertransaksi tarik tunai dengan batas maksimal sebesar Rp 1,25 juta untuk ATM pecahan Rp 50.000 dan Rp 2,5 juta untuk ATM pecahan Rp100.000," ujarnya.
Ketika mesin sedang memproses transaksi pengambilan uang tersebut, sebelum tabungannya terdebet, dengan alat yang dimiliki mereka kemudian mematikan aliran listrik di ATM tersebut.
"Mereka kemudian mencongkel dan mengambil uang yang terlanjur diproses sehingga mereka mendapatkan uang. Namun tidak mengurangi tabungannya," ujarnya.
Baca juga: Kurir Ambil Uang di ATM, Karung Berisi 36 Paket Dicuri
Polisi masih berupaya mendalami dan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.