KOMPAS.com - Berkas perkara enam tersangka kasus dugaan penjualan senjata api dan amunisi ke Papua telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon.
Sebanyak enam tersangka itu terdiri dari empat warga sipil dan dua oknum polisi.
Baca juga: Pesan WhatsApp Tak Kunjung Dibalas, Perempuan Ini Antar Mayat Bayi ke Rumah Pacarnya
"Sudah dilakukan penyerahan tahap dua dari penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ke Kejari Ambon," kata Kasubag Humas Polresta setempat, Ipda Ishak Leatemia di Ambon seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/3/2021).
Menurut dia, dalam proses penyerahan tahap dua, penyidik menyerahkan berkas acara pemeriksaan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Keempat tersangka yang merupakan warga sipil tersebut berinisial AT, SN, RMP, dan HM.
Sementara dua oknum polisi berinisial Bripka MRA dan Bripka SAP.
Selain itu, penyidik sudah menyerahkan barang bukti seperti kartu anjungan tunai mandiri (ATM), buku tabungan, dan sebuah sepeda motor yang digunakan oknum pelaku.
Baca juga: Vaksinasi Tahap Dua Dosis Kedua Sudah Dilakukan ke 63.151 Orang di Surabaya
Kejari Ambon menahan para tersangka. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Pulau Ambon.
Para pelaku dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951. Setelah penyerahan berkas tahap dua, kejaksaan akan melanjutkan proses penyerahan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.