Adapun barang bukti yang dilimpahkan dalam perkara ini yakni kamen (kain), celana bokser, dan sejumlah dokumen.
Kuasa hukum IWM, I Made Adi Seraya mengatakan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak.
Ia mengatakan, kliennya syok karena ditahan pada hari ini. Sebab, saat proses di kepolisian tidak ditahan karena kooperatif dan wajib lapor dua kali seminggu.
"Sama sekali tidak menyaka akan ditahan," kata dia.
Baca juga: Viral Warga dan Anaknya Diusir Sekuriti Hotel, Dispar: Tak Ada Pantai Privat di Denpasar
Sampai saat ini, kata Aria, kliennya masih merasa peristiwa yang dituduhkan tidak pernah terjadi.
"Klien kami masih berpikir bahwa peristiwa yang dituduhkan tidak pernah terjadi. Sampai hari ini klien kami menyangkal perbuatan itu dan semua yang dituduh itu tidak benar," kata dia.
Ia mengatakan, akan membuktikannya melalui pengadilan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
"Kami akan buktikan apakah memang terjadi peristiwa itu atau tidak, karena sampai sejauh ini tiidak ada saksi yang melihat peristiwa itu dan juga suami korban juga ada di situ dan yang terjadi hanya melukat biasa," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.