Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusak-Yakobus Didiskualifikasi dari Pilkada Boven Digoel, Begini Sikap Demokrat Papua

Kompas.com - 23/03/2021, 13:59 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Papua telah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba.

MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan itu karena dinilai belum memenuhi syarat mengikuti pilkada. Sebab, Yusak Yaluwo belum melewati jeda lima tahun sebagai mantan narapidana.

MK memerintahkan KPU Papua melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Boven Digoel.

"Memang langkah hukum lain memang sudah tidak bisa tapi langkah politik lain kan ada," ujar Plt Sekretaris Umum DPD Partai Demokrat Papua Boy Markus Dawir saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (23/3/2021).

Yusak Yaluwo merupakan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Boven Digoel.

Baca juga: Mulai Diterapkan April, Ini Sejumlah Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Blitar...

Mengenai sikap politik itu, Boy mengatakan, ada beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan Partai Demokrat, salah satunya mengalihkan dukungan.

Namun, pengalihan dukungan itu tergantung keputusan Yusak Yaluwo selaku ketua DPC Partai Demokrat Boven Digoel.

"Apakah nanti beliau (Yusak Yaluwo) akan berdiam diri atau nanti beliau akan mengalihkan dukungan ke kandidat lain, itu nanti kita akan bahas dan sampaikan ke publik," kata dia.

Pendukung diminta menahan diri

Terkait kondisi keamanan di Boven Digoel pascaputusan MK, Boy mengaku telah berkomunikasi dengan tim pemenangan Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba untuk menahan diri.

"Tadi saya komunikasi ke Boven Digoel agar semua menahan diri, tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan kita semua terutama merugikan Partai Demokrat dan tim akan melanjutkan ke massa pendukung untuk semua menahan diri sambil menunggu sikap dari Pak Yusak seperti apa," kata dia.

 

Sebelumnya, sejumlah warga di Boven Digoel melakukan aksi di jalan. Mereka membakar ban dan kayu sebagai bentuk protes pada Senin (22/3/2021) malam.

Kapolres Boven Digoel AKBP Samsul Rizal mengatakan, aksi itu tak berlangsung lama.

"Itu hanya bakar di jalan saja lalu kita padamkan," ujar Kapolres Boven Digoel, AKBP Samsul Rizal, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (23/3/2021).

KPU RI juga pernah mendiskualifikasi Yusak-Yakobus dari Pilkada Boven Digoel 2020 pada 28 November 2020.

Baca juga: Yusak-Yakobus Didiskualifikasi dari Pilkada Boven Digoel, Massa Sempat Bakar Ban di Jalan

Akibat keputusan itu, ratusan massa merusak dan membakar sejumlah fasilitas umum. Rumah salah satu calon bupati juga dibakar pada 30 November 2020.

Pada 9 Desember 2020, Bawaslu memenangkan gugatan yang dilayangkan kubu Yusak-Yakobus Waremba dan memerintahkan KPU kembali memasukan pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada Boven Digoel 2020.

Pemungutan suara Boven Digoel akhirnya dilaksanakan pada 28 Desember 2020 dengan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Pada 14 Januari 2021, KPU memutuskan pasangan Yusak-Yakobus meraih 16.319 suara atau 52,87 persen dari 31.520 suara sah pada Pilkada Kabupaten Boven Digoel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com