JAYAPURA, KOMPAS.com - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Papua telah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba.
MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan itu karena dinilai belum memenuhi syarat mengikuti pilkada. Sebab, Yusak Yaluwo belum melewati jeda lima tahun sebagai mantan narapidana.
MK memerintahkan KPU Papua melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Boven Digoel.
"Memang langkah hukum lain memang sudah tidak bisa tapi langkah politik lain kan ada," ujar Plt Sekretaris Umum DPD Partai Demokrat Papua Boy Markus Dawir saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (23/3/2021).
Yusak Yaluwo merupakan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Boven Digoel.
Baca juga: Mulai Diterapkan April, Ini Sejumlah Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Blitar...
Mengenai sikap politik itu, Boy mengatakan, ada beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan Partai Demokrat, salah satunya mengalihkan dukungan.
Namun, pengalihan dukungan itu tergantung keputusan Yusak Yaluwo selaku ketua DPC Partai Demokrat Boven Digoel.
"Apakah nanti beliau (Yusak Yaluwo) akan berdiam diri atau nanti beliau akan mengalihkan dukungan ke kandidat lain, itu nanti kita akan bahas dan sampaikan ke publik," kata dia.
Terkait kondisi keamanan di Boven Digoel pascaputusan MK, Boy mengaku telah berkomunikasi dengan tim pemenangan Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba untuk menahan diri.
"Tadi saya komunikasi ke Boven Digoel agar semua menahan diri, tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan kita semua terutama merugikan Partai Demokrat dan tim akan melanjutkan ke massa pendukung untuk semua menahan diri sambil menunggu sikap dari Pak Yusak seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah warga di Boven Digoel melakukan aksi di jalan. Mereka membakar ban dan kayu sebagai bentuk protes pada Senin (22/3/2021) malam.
Kapolres Boven Digoel AKBP Samsul Rizal mengatakan, aksi itu tak berlangsung lama.
"Itu hanya bakar di jalan saja lalu kita padamkan," ujar Kapolres Boven Digoel, AKBP Samsul Rizal, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (23/3/2021).
KPU RI juga pernah mendiskualifikasi Yusak-Yakobus dari Pilkada Boven Digoel 2020 pada 28 November 2020.
Baca juga: Yusak-Yakobus Didiskualifikasi dari Pilkada Boven Digoel, Massa Sempat Bakar Ban di Jalan
Akibat keputusan itu, ratusan massa merusak dan membakar sejumlah fasilitas umum. Rumah salah satu calon bupati juga dibakar pada 30 November 2020.
Pada 9 Desember 2020, Bawaslu memenangkan gugatan yang dilayangkan kubu Yusak-Yakobus Waremba dan memerintahkan KPU kembali memasukan pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada Boven Digoel 2020.
Pemungutan suara Boven Digoel akhirnya dilaksanakan pada 28 Desember 2020 dengan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Pada 14 Januari 2021, KPU memutuskan pasangan Yusak-Yakobus meraih 16.319 suara atau 52,87 persen dari 31.520 suara sah pada Pilkada Kabupaten Boven Digoel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.