JAYAPURA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba. MK memerintahkan KPU Papua melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan itu karena dinilai belum memenuhi syarat mengikuti pilkada. Sebab, Yusak Yaluwo belum melewati jeda lima tahun sebagai mantan narapidana.
Menanggapi putusan itu, sejumlah warga di Boven Digoel melakukan aksi di jalan. Mereka membakar ban dan kayu sebagai bentuk protes pada Senin (22/3/2021) malam.
Kapolres Boven Digoel AKBP Samsul Rizal mengatakan, aksi itu tak berlangsung lama.
"Itu hanya bakar di jalan saja lalu kita padamkan," ujar Kapolres Boven Digoel, AKBP Samsul Rizal, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: 4 Pelajar Berusia di Bawah 16 Tahun Diterima di Unair, Ada yang Lolos di Prodi Kedokteran
Mendekati tengah malam, warga membubarkan diri.
Hingga saat ini, aparat keamanan gabungan terus berpatroli untuk memastikan situasi di Boven Digoel tetap aman.
"Situasi masih kondusif, saya lagi patroli di Tanah Merah. Intinya kita mobile, tetap persuasif memberi pengertian kepada saudara-saudara kita untuk menerima keputusan MK," kata Samsul.
Antisipasi menjelang putusan MK telah dilakukan Polda Papua dengan melakukan penguatan pasukan hingga 500 personel.