Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Beli Rokok, 2 Pria di Makassar Rampok Toko Kelontong di Makassar

Kompas.com - 23/03/2021, 07:45 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pria usai merampok sebuah toko kelontong di Jalan Tupai, Kecamatan Mamajang, Makassar, Minggu (21/3/2021) dini hari.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, keduanya berinisial AT (27) dan IS (30) mendatangi toko kelontong itu saat keadaan sedang sepi.

Awalnya, kedua pelaku datang dengan berpura-pura membeli rokok batangan seharga Rp 5.000 yang saat itu sedang dijaga oleh pemilik toko.

"Salah satu pelaku inisial IS masuk ke dalam toko dan lansung mengeluarkan sebilah parang panjang di dalam jaket warna biru yang digunakan pelaku kemudian mengancam dan mengambil ponsel milik korban," kata Supriady kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Perampok Bersenjata Api di Riau

Setelah mengambil ponsel korban, kedua perampok kabur hingga akhirnya tertangkap polisi.

Supriady mengatakan, para pelaku sudah sering melakukan pencurian dengan kekerasan.

Selain toko kelontong di Jalan Tupai, tercatat kedua pelaku pernah melakukan aksi serupa di Jalan Mongonsidi Makassar awal Maret lalu.

Sebelum beraksi, kedua pelaku selalu mengamati situasi di sekitar lokasi. Rata-rata pelaku merampok toko yang dijaga oleh perempuan.

"Modusnya sama membeli rokok serta mengancam penjaga toko, kemudian mengambil ponsel korbannya perempuan," ujar Supriady.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kata Supriady, kedua pelaku menjual hasil curiannya seharga Rp 500.000 sampai Rp 800.000 ke beberapa mahasiswa dan pemilik konter ponsel.

Hasil penjualan digunakan AT dan IS untuk berfoya-foya.

"Selain kedua pelaku tiga orang pria masing-masing berinisial JS (23), AX (22) dan SY (25) turut diamankan diduga merupakan penadahan hasil curian," tutur pria yang akrab disapa, Edhy ini.

Baca juga: Rampok Truk Kompos, Dua Oknum Polisi Lampung Segera Diadili

Kedua pelaku, kata Supriady, ditembak polisi karena mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.

AT dan IS dijerat Pasal 365 KUHP tentang curas dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Sedangkan para penadah disangka Pasal 480 tentang pertolongan jahat ancaman hukuman 4 tahun," tandas Edhy. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif BDB hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif BDB hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com