KOMPAS.com - Sebanyak 280 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Mimika, Papua, bertahun-tahun tak masuk kerja.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan, hal itu diketahui setelah dilakukan validasi data ASN di lingkungan Pemkab Mimika.
"Ada 280 ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun tapi tetap menerima gaji dan tunjangan," ujar Eltinus dikutip dari Antara, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Ratusan ASN di Mimika Bertahun-tahun Tak Pernah ke Kantor, tetapi Tetap Terima Gaji dan Tunjangan
Berdasarkan hasil validasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Mimika, 280 ASN itu ada yang menduduki jabatan eselon III, eselon IV.
Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah distrik, maupun kelurahan.
Baca juga: Bertahun-tahun Tak Pernah ke Kantor, Ratusan ASN di Mimika Terancam Dipecat
Eltinus telah memerintahkan sekda untuk segera memanggil mereka. Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga menghadap, ratusan ASN tersebut akan dipecat.
"Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja," kata Eltinus.
Sekda Mimika Michael Gomar mengatakan akan menindaklanjuti surat resmi ke 208 ASN malas tersebut.
Mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010, katanya, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan kepada oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin yaitu penyampaian secara lisan kepada yang bersangkutan untuk menghadap.
Jika penyampaian lisan itu belum juga ditanggapi atau ditindaklanjuti, maka akan diikuti dengan pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, dan pemanggilan ketiga.
"Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN, di mana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya," jelas Michael.
Saat ini langkah yang telah ditempuh Pemkab Mimika terhadap para ASN malas itu yakni menghentikan sementara pemberian gaji dan tunjangan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.