Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Baca juga: Oknum Guru Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 2 Anak Kandung, Korban Baru Berusia 6 dan 9 Tahun
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi pun menetapkan oknum guru ini sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap pelaku berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan hasil vidum et repertrum.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kami tahan di RTP Polsek Sunggal," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.