Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipenjara karena Cemarkan Nama Bupati, Jurnalis di Buton Tengah Akhirnya Bebas

Kompas.com - 17/03/2021, 22:29 WIB
Defriatno Neke,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Setelah menjalani hukuman selama 1,5 tahun penjara, seorang jurnalis di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Mohamad Sadli Saleh akhirnya bebas.

Sadli melakukan sujud syukur usai keluar dari pintu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Baubau.  

“Alhamdulillah perasaan saya ini senang sekali hari ini telah bebas," kata Sadli kepada sejumlah media, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Jurnalis di Buton Tengah yang Dituduh Cemarkan Nama Bupati Divonis 2 Tahun Penjara

Ia mengaku, kasus yang dialaminya selama ini menjadi pembelajaran buat dirinya.

"Setelah ini saya akan tetap berkarya di dunia jurnalis, namun saya butuh bimbingan dari teman-teman (jurnalis) semua,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Lapas Kelas II A Baubau  Burhanuddin mengatakan, Sadli masuk kategori bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Sadli juga berkelakuan baik dan kerap membantu tugas petugas lapas.

“Jadi dia masih dalam pengawasan Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib lapor. Dia dapat remisi 1 bulan,” ucap Burhanudin.

Baca juga: Dituduh Cemarkan Nama Bupati, Jurnalis di Buton Tengah Dituntut 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, memvonis dua tahun penjara kepada seorang jurnalis bernama Mohamad Sadli Saleh, Kamis (26/3/2020). 

Hakim menilai Mohamad Sadli Saleh karena pengaruh informasi hingga menimbulkan kebencian di masyarakat. 

Mohamad Sadli Saleh, seorang jurnalis yang juga pemimpin redaksi media lokal membuat tulisan mengkritik kebijakan Bupati Buton Tengah, Samahudin, dalam proyek pembangunan jalan simpang lima.  

Tulisan yang dibuatnya berjudul "ABRACADABRA: SIMPANG LIMA LABUNGKARI DISULAP MENJADI SIMPANG EMPAT".

Tulisan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Baubau oleh Bupati Buton Tengah, Samahudin, melalui Kepala Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah, Akhmad Sabir, dan Kadis Kominfo Buton Tengah, La Ota. 

Setelah dua kali menjalani pemeriksaan, Sadli kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan berkas perkara Nomor: BP / 94 / XII / 2019 Reskrim tertanggal 11 Desember 2019. 

Sadli kemudian dipanggil jaksa dan catatan di Rutan Baubau selama 20 hari sejak 17 Desember sampai 5 Januari 2020. 

Kasus Sadli mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pasarwajo dan didakwa pasal 45 Ayat 2 juncto 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com