Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja 18 Tahun di Papua Pelaku Pengedar Ganja Ditangkap

Kompas.com - 17/03/2021, 20:19 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial RR harus menjalani proses hukum di Polres Yapen, Provinsi Papua

Pemuda yang masih berusia 18 tahun ini ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Yapen, di rumahnya di Jalan Cempedak, Kelurahan Serui Jaya, Kecamatan Yapen Selatan.

Dia ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis ganja seberat setengah kilogram. 

Kapolres Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, penangkapan terhadap RR berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai RR kerap melakukan transaksi jual beli ganja. 

Baca juga: Bunuh Mantan Bos, Terdakwa Anak di Malang Divonis 1 Tahun

"Dari laporan masyarakat itu, tim Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," kata Ferdyan, dalam keterangan persnya, Rabu (17/3/2021).

Menurut Ferdyan, RR yang kini sudah ditetapkan tersangka menyimpan ganja di belakang rumah untuk mengelabui polisi saat penggeledahan. 

Meski demikian, polisi dapat menemukan barang haram tersebut yang dikemas dalam plastik bening, dan siap diedarkan.

Selain ganja, polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi ganja, baik kepada pemasok maupun pembeli. 

Dari pengakuan tersangka, sudah ada lima plastik berisikan ganja yang berhasil dia edarkan. 

 

"Barang bukti tersebut seberat 515 gram atau 1/2 kilogram siap edar, dan sudah ada 5 plastik yang berhasil diedarkan," ujar Ferdyan.

Tersangka mengakui ganja tersebut didapatkan dari seseorang berinisial K yang berada di Jayapura, yang dikirim dengan kapal laut. 

Pemasok ganja berinisial K kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Yapen. 

Baca juga: Jalan Trans Papua Timika-Nabire Jadi Jalur Pemasok Amunisi untuk KKB

"Pemasoknya berinisial K sudah berstatus DPO," tutur Ferdyan.

Ferdyan menambahkan, tersangka RR dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

"Kasus ini masuk dalam kategori pengedar, untuk itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Ferdyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com