Alasan Hildawati mengajukan gugatan cerai ialah karena Harun sudah tidak pernah berkunjung dan menafkahinya.
Selama tujuh bulan persidangan pun Harun tidak pernah hadir.
Dengan demikian, Hildawati enggan dikaitkan atau dimintai keterangan soal mantan suaminya.
"Antara Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi. Oleh karenanya mengenai Informasi, keberadaan atau apapun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi" ujar Hari.
Harun diduga memberi uang pada Komisioner KPU Wahyu Setiawan supaya membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Usai Komisioner KPU ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, nama Harun Masiku menjadi buronan.
Selain Wahyu dan Harun, dua tersangka lain adalah mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.