Salin Artikel

4 Tahun Pernikahan Harun Masiku Kandas, Resmi Diceraikan Istri, Ini Penyebabnya

Hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan menerima gugatan cerai Hildawati pada Selasa (16/3/2021) dalam putusan bernomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks.

Hildawati sudah menjalani proses persidangan selama lebih dari tujuh bulan.

Mereka melangsungkan pernikahan di Singapura pada 11 Maret 2017.

Pasangan tersebut belum dikaruniai anak.

Ketua tim kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri mengatakan gugatan cerai sudah dilayangkan sejak tujuh bulan lalu.

"Gugatan cerai ini telah didaftarkan pada tanggal 27 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Makassar melalui e-Court," kata Hari di Makassar, Rabu (17/3/2021).

Selama tujuh bulan persidangan pun Harun tidak pernah hadir.

Dengan demikian, Hildawati enggan dikaitkan atau dimintai keterangan soal mantan suaminya.

"Antara Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi. Oleh karenanya mengenai Informasi, keberadaan atau apapun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi" ujar Hari.

Harun diduga memberi uang pada Komisioner KPU Wahyu Setiawan supaya membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Usai Komisioner KPU  ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, nama Harun Masiku menjadi buronan.

Selain Wahyu dan Harun, dua tersangka lain adalah mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/17/183923578/4-tahun-pernikahan-harun-masiku-kandas-resmi-diceraikan-istri-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke