Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harun Masiku Diceraikan, Mantan Istri Tak Mau Lagi Dimintai Keterangan

Kompas.com - 17/03/2021, 15:43 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Eks calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku yang juga buron kasus dugaan korupsi suap PAW DPR RI resmi diceraikan istrinya, Hildawati.

Gugatan cerai yang diajukan Hildawati telah diterima Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (16/3/2021).

Ketua tim kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri, mengatakan, setelah menjalani sidang sekitar tujuh bulan, majelis hakim PN Makassar pun mengabulkan gugatan perceraiannya.

Baca juga: KPK: Harun Masiku Masih Coba Kami Buru, Belum Ketemu Juga

Hasil putusan tersebut tertuang dalam sidang putusan Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 16 Maret 2021.

"Gugatan cerai ini telah didaftarkan pada tanggal 27 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Makassar melalui e-Court," kata Hari di Makassar, Rabu (17/3/2021).

Gugatan perceraian ini, kata Hari, dilayangkan Hildawati usai Harun Masiku tidak pernah lagi mengunjungi dan menafkahinya.

Dalam proses acara persidangan, Harun Masiku juga tak sekali pun pernah hadir meski telah dipanggil beberapa kali hingga sidang ini selesai.

Baca juga: Pintu-pintu Keluar Resmi Sudah Ditutup, KPK Yakin Harun Masiku Masih di Indonesia

Dengan hasil putusan ini, Hari meminta kliennya tidak lagi dimintai mengenai informasi tentang Harun Masiku.

"Antara Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi. Oleh karenanya, mengenai informasi, keberadaan, atau apa pun jenisnya tentang Harun Masiku sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," ujar Hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com