Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar SMP di Buton Menikah, Pengadilan Agama Setuju, Ini Fakta yang Terungkap Saat Sidang

Kompas.com - 10/03/2021, 19:29 WIB
Defriatno Neke,
Khairina

Tim Redaksi

BUTON, KOMPAS.comPengadilan Agama Pasarwajo Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menemukan sejumlah fakta dalam persidangan tentang hubungan pelajar SMP di  Kecamatan Batauga, MG (14) dan FN (16). 

Dalam fakta persidangan ditemukan, kedua pelajar ini sudah saling mencintai dan sulit untuk dipisahkan. 

“Memang kedua orangtuanya sudah susah untuk mengotrol kedua anak ini dan keduanya sering berduaan.  Maka orangtuanya lebih baik dikawinkan daripada mereka melakukan hal-hal yang tidak baik dan melanggar hukum,” kata Humas Pengadilan Agama Pasarwajo Sumar'um, saat dihubungi via telepon, Rabu (10/3/2021). 

Baca juga: Sepasang Kekasih Pelajar SMP Daftar Nikah di KUA Buton Selatan, Keluarga: Mereka Saling Mencintai

Atas temuan fakta tersebut, Pengadilan Agama telah menyetujui untuk dilakukan pernikahan. 

Menurut Sumar’um, di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa anak boleh melakukan perkawinan adalah umur 19 tahun baik perempuan dan laki-laki. 

Namun, apabila menyimpang dari ketentuan umur itu bisa melakukan dispensasi kawin ke pengadilan agama.  Dispensasi kawin diatur secara tersendiri di dalam Permen nomor 5 tahun 2019. 

“Jadi Pengadilan Agama telah memberi waktu mengajukan ke orangtua kedua belah pihak dengan memberikan nasihat terkait efek dari perkawinan di bawah umur tentang nantinya seperti apa, kita sudah sampaikan secara detil, namun orangtua dari kedua pihaknya tetap mengajukannya (menikah),” ujar Sumar’um. 

Sumar’um juga menjelaskan, Pengadilan Agama selalu melihat perihal yang mendesak soal orangtua mengajukan dispensasi kawin. 

Sebelumnya diberitakan, MG (14) dan FN (16) yang mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Batauga, viral di media sosial, Kamis (4/3/2021). 

Hebohnya pernikahan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah KUA Batauga mengumumkan rencana pernikahan antara MG (14) dengan FN (16) di Facebook. 

“Pengumuman kehendak nikah, bagi Bapak/Ibu/ keluarga yang keberatan dan atau mengetahui adanya halangan atas rencana pernikahan di atas maka datang langsung ke kantor KUA,” demikian tulisan pengumuman yang di-posting di beranda Facebook KUA Batauga. 

Baca juga: Sepasang Pelajar SMP di Buton Selatan Menikah, Sempat Ditolak KUA, Menang di Pengadilan Agama

Kedua calon itu datang ke balai nikah tanggal 8 februari 2021, namun karena tidak sesuai dengan standar umur pernikahan maka ditolak. 

Namun keluarga dari kedua mempelai pengantin kemudian memasukan gugatan di Pengadilan Agama Pasarwajo. 

Kemudian, tanggal 26 Februari 2021, keduanya kembali mendatangi kantor KUA untuk mendaftarkan ulang dengan membawa hasil putusan Pengadilan Agama yang mengabulkan permohonan untuk menikah.

Kemudian, pada Sabtu (6/3/2021), kedua pasangan tersebut menikah di rumah mempelai wanita di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga. 

Dalam proses ijab kabul kedua pengantin mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.  

   

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com