PEKANBARU, KOMPAS.com - Kasus pelemparan potongan kepala anjing ke rumah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, masih dalam penyelidikan.
Polisi kini memburu dua orang terduga pelaku yang terekam CCTV melemparkan kepala anjing dan sebilah pisau ke rumah Muspidauan.
Untuk mengungkap kasus ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
"Kita bentuk tim gabungan antara Satreskrim dan Satuan Intel Polresta Pekanbaru, dan Ditreskrimum Polda Riau. Kita tengah berusaha mengungkap kasus pelemparan potongan kepala anjing," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (10/3/2021).
Sejauh ini, polisi belum mendapatkan identitas dua orang terduga pelaku teror tersebut.
"Tunggu saja, mudah-mudahan kita bisa segera membuat terang pidana ini," pungkas Teddy.
Diberitakan sebelumnya, rumah Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan, di Kota Pekanbaru, Riau, dilempari potongan kepala anjing, Jumat (5/3/2021).
Potongan kepala anjing yang sudah dijagal oleh terduga pelaku, ditemukan usai Muspidauan salat subuh di masjid dekat rumahnya di Jalan Puyuh, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Selain kepala anjing, juga ditemukan sebilah pisau.
Muspidauan mengaku kaget dengan kejadian tersebut. Pasalnya, selaku penegak hukum di wilayah Riau, baru kali ini mendapat dugaan teror tersebut.
"Sudah 30 tahun saya bekerja baik-baik saja. Belum pernah terjadi kejadian seperti ini. Ini semacam teror psikis bagi saya," tutur Muspidauan kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).
Karena merasa tidak nyaman, ia melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru.
Baca juga: Rumah Pejabat Kejati Riau Diteror Kepala Anjing, Anak: Ini Penghinaan, Jangan Main Teror
Muspidauan berharap dugaan teror ini bisa terungkap, karena menyangkut marwah sebagai penegak hukum di Kejati Riau.
"Saya sudah buat laporan ke Polresta Pekanbaru kemarin. Saya harap kepolisian dapat menangkap pelaku," kata Muspidauan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.