Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Maluku Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Polisi: Dia Pakai karena Kepingin Saja...

Kompas.com - 10/03/2021, 16:29 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Anggota DPRD Provinsi Maluku, WW resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (10/3/2021).

Politisi Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulu-Pulau Lease mengantongi sejumlah alat bukti keterlibatannya.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang membenarkan penetapan tersangka anggota dewan itu.

"Benar, yang bersangkutan (WW) sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Leo saat dikonfirmasi Kompas.com lewat telepon seluler, Rabu.

Leo menjelaskan, WW dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine. Polisi juga menyita alat isap sabu dari politisi Partai Demokrat itu.

Baca juga: Anggota DPRD Maluku Ditangkap karena Kasus Dugaan Narkoba, DPD Demokrat: Kami Sangat Malu...

"Jadi dari hasil uji labnya barang buktinya positif, itu dari laboratorium Makassar, kita uji kemarin hasilnya tadi pagi keluar posiitf," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon AKP Jufri Djawa menjelaskan, pihaknya sedang melengkapi berkas pemeriksaan dan alat bukti 

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon, AKP Jufri Djawa menambahkan, WW mengonsumsi narkoba jenis sabu di Jakarta, sebelum ditangkap di Bandara Pattimura Ambon pada Senin (8/3/2021).

Menurutnya, alat isap sabu yang dibawa WW didapat dari Jakarta. Sayangnya, WW tak mengungkap dari mana narkoba jenis sabu itu didapatkan.

"Dia konsumsi sabu di Jakarta sebelum datang ke Ambon, jadi barangnya dan alat isap itu di dapat di Jakarta, kita masih selidiki," katanya.

 

WW pun mengaku membeli sabu untuk konsumsi pribadi, bukan diedarkan.

Tersangka juga mengaku pernah aktif mengonsumsi narkoba sebelum berhenti. Kini, ia kembali menjadi pemakai.

"Kalau keterangannya itu pakai karena kepingin saja, niatnya bukan sebagai pengedar atau bandar tapi untuk konsumsi saja jadi dia pemakai saja," ungkapnya.

Terkait kasus itu, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Ibu yang Tega Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang: Anak Saya 7, Utang Banyak...

“Ancaman hukuman dalam pasal ini, dari lima sampai sepuluh tahun penjara,” katanya.

Sebelumnya, WW ditangkap satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon di kawasan Bandara Pattimura Ambon pada Senin (8/3/2021).

Dalam penangkapan itu polisi ikut menyita sebuah alat isap sabu dari tas milik WW. Setelah penangkapan itu, polisi langsung menahan WW di kantor Polresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com