KOMPAS.com - Bermula pembatalan rencana pernikahan, seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berinisial AS (32) dihukum menanggung ganti rugi Rp 150 juta.
Meski telah diputuskan di tingkat Mahkamah Agung (MA), keluarga pria enggan menerima hal tersebut karena tidak memiliki cukup uang.
Berikut duduk perkara kasus pria digugat oleh kekasihnya lantaran membatalkan pernikahan:
Baca juga: Awal Kisah Pasangan di Banyumas yang Berakhir Denda Rp 150 Juta karena Batal Menikah
SSL menuntut agar AS membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil Rp 500 juta dan kerugian imateriil Rp 1 miliar.
PN Banyumas lalu menjatuhi hukuman agar AS membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
AS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, namun sanksi justru ditambah menjadi Rp 150 juta.
Kasus berlanjut kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan AS ditolak.
Baca juga: MA Hukum Pria Bayar Rp 150 Juta karena Batal Nikahi Kekasih, PN Banyumas: Belum Dieksekusi