Salin Artikel

Sederet Fakta Pria Digugat Calon Istri karena Batal Nikah, Undangan Sudah Disiapkan hingga Dihukum Bayar Rp 150 Juta

Meski telah diputuskan di tingkat Mahkamah Agung (MA), keluarga pria enggan menerima hal tersebut karena tidak memiliki cukup uang.

Berikut duduk perkara kasus pria digugat oleh kekasihnya lantaran membatalkan pernikahan:

SSL menuntut agar AS membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil Rp 500 juta dan kerugian imateriil Rp 1 miliar.

PN Banyumas lalu menjatuhi hukuman agar AS membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

AS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, namun sanksi justru ditambah menjadi Rp 150 juta.

Kasus berlanjut kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan AS ditolak.

"Sudah lamaran sudah apa, tapi AS dengan perempuan lain, jadi anak saya marah," kata Sarifah didampingi suaminya, Mansur (75) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).

Sarifah juga menuturkan, keluarga sudah mempersiapkan rencana pernikahan, mulai dari undangan hingga acara hiburan.

"Sudah persiapan menyiapkan undangan, sudah ngasih tahu pemain organ tunggal, nanti kalau anak saya nikah main di sini, sudah disanggupi," ujar Sarifah.

"Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orangtua yang datang ke sini, malah bawa temannya," kata Sarifah

Kuasa hukum SSL, Sarjono mengatakan keluarga perempuan malu atas pembatalan sepihak oleh AS.

Menurutnya, kejadian ini menjadi pembelajaran masyarakat agar serius dengan wanita.

"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian sudah ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan. Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon, Selasa.

Lamaran tersebut bermula dari keinginan almarhum istrinya yang ingin menjodohkan AS yang saat itu bekerja di Korea Selatan dengan SSL.

"Istri bilang waktu itu, kalau mau, kalau anak saya pulang mau dijodohkan (dengan SSL)," kata Sumarto saat ditemui di rumahnya di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).

SSL yang masih merupakan kerabat jauh dari keluarga AS saat itu dipanggil oleh Sumarto untuk ditawari menikah dengan AS. SSL pun bersedia.

Kedua pihak sepakat akan melangsungkan pernikahan setahun kemudian.

"Saya ngomong tunggu satu tahun, karena istri saya baru meninggal. Sebelum satu tahun, di tengah jalan ada masalah, anak saya enggak mau, minta putus," tutur Sumarto.

Pertengkaran terjadi karena SSL menuduh AS memiliki wanita lain. SSL disebut sempat mengamuk di rumah AS.

Sumarto mengaku berniat mendatangi rumah SSL untuk menyampaikan pembatalan pernikahan secara baik-baik.

"Saya belum sempat ke sana (keluarga SSL), tahu-tahu ada surat panggilan dari pengadilan, saya jadi setengah emosi," kata Sumarto.

"Yang jelas saya tidak mau bayar, karena tidak punya uang," kata Sumarto.

Dia pun merasa kecewa karena keluarga SSL membawa masalah itu ke meja hijau.

"Andai kata orangtua perempuan itu bilang sama saya, saya bisa bicarakan secara kekeluargaan. Saya kira kurang etis (kalau dibawa ke jalur hukum)," ujar Sumarto.

Humas PN Banyumas A Cakra Nugraha mengatakan, masih ada perbaikan redaksional dalam amar putusan.

"Putusan itu baru turun, ternyata ada koreksi secara redaksional, tapi substansinya tidak berubah, jadi kami berkirim surat kembali untuk diperbaiki," kata Cakra kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Namun dia belum mengetahui kapan koreksi dapat diselesaikan sehingga PN bisa melakukan eksekusi.

"Kami enggak berani menyatakan apakah satu atau dua bulan, tapi kemungkinan tidak akan terlalu lama karena hanya redaksional," ujar Cakra.

Cakra juga belum dapat menjelaskan terkait teknis eksekusi hukuman tersebut.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Khairina, Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/10/112226478/sederet-fakta-pria-digugat-calon-istri-karena-batal-nikah-undangan-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke