Pascaputusan MA, PN Banyumas masih belum melakukan eksekusi atas hukuman terhadap AS.
Humas PN Banyumas A Cakra Nugraha mengatakan, masih ada perbaikan redaksional dalam amar putusan.
"Putusan itu baru turun, ternyata ada koreksi secara redaksional, tapi substansinya tidak berubah, jadi kami berkirim surat kembali untuk diperbaiki," kata Cakra kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Namun dia belum mengetahui kapan koreksi dapat diselesaikan sehingga PN bisa melakukan eksekusi.
"Kami enggak berani menyatakan apakah satu atau dua bulan, tapi kemungkinan tidak akan terlalu lama karena hanya redaksional," ujar Cakra.
Cakra juga belum dapat menjelaskan terkait teknis eksekusi hukuman tersebut.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Khairina, Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.