Sarifah mengaku awalnya tidak ada niatan sama sekali untuk menggugat AS. Namun melalui kenalan orangtuanya, SSL diminta untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Dia (kenalannya) yang mencarikan pengacara dan lain-lain," ujar Sarifah.
Sarifah bersama suaminya sempat berusaha menenangkan SSL.
"Saya dan bapaknya sudah bilang, sudah tidak jadi menikah tidak apa-apa, nanti pasti akan dapat jodoh yang lebih baik," kata Sarifah.
Baca juga: Tulis Surat, Anak yang Gugat Ibu Kandung Akui Sayang: Akan Rawat Mama di Hari Tua
Diberitakan sebelumnya, MA menjatuhi hukuman sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS.
Musababnya, AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31), kembang desa tetangganya.
Namun orangtua AS (32), Sumarto (56) menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta karena tidak memiliki uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.