BANYUMAS, KOMPAS.com- Kisah asmara antara sepasang pemuda di Banyumas, Jawa Tengah, harus berakhir di meja hijau.
Perempuan berinisial SSL (31) menggugat mantan kekasihnya berinisial AS (32).
Mahkamah Agung (MA) pun menjatuhi hukuman AS Rp 150 juta, karena batal menikahi SSL.
Lantas bagaimana sesungguhnya kisah asmara mereka?
Bapak AS, Sumarto (56) menceritakan, SSL merupakan kenalan dari almarhumah istrinya.
Baca juga: Ibu dari Perempuan yang Gugat Kekasihnya karena Batal Menikahi: Dia dengan Perempuan Lain
Sebelum meninggal dunia, istri Sumarto berkeinginan untuk menjodohkan AS, yang saat itu bekerja di Korea Selatan dengan SSL.
"Istri bilang waktu itu, kalau mau, kalau anak saya pulang mau dijodohkan (dengan SSL)," kata Sumarto saat ditemui di rumahnya, Selasa (9/3/2021).
Akhirnya pada awal tahun 2018 AS kembali ke kampung halamannya. Namun saat pulang, ibu AS telah meninggal dunia.
Sumarto lantas berniat menjalankan "wasiat" istrinya.
"Saya pangg SSL ke rumah, dia bilang mau (dijodohkan dengan AS)," ujar Sumarto.
Baca juga: Kekasih Batal Menikahi Dihukum Bayar Rp 150 Juta, Ini Alasan Perempuan di Banyumas Menggugat
Dari situ benih cinta antara keduanya mulai timbul. Hanya berselang beberapa bulan kemudian, AS bersama Sumarto dan keluarganya datang ke rumah SSL untuk melamar.
Prosesi lamaran berjalan lancar. Rencana pernikahan pun disusun.
"Rencana menikah 2019," tutur Sumarto.
Namun belum tiba waktunya, terjadi perselisihan antara AS dan SSL. SSL menuduh AS memiliki wanita lain.
Bahkan, saking marahnya SSL disebut pernah mengamuk di rumah AS.
Baca juga: Pria Pengangguran Berumur 41 Tahun Gugat Orang Tuanya supaya Dinafkahi Seumur Hidup
Sejak saat itu hubungan keduanya berakhir. AS bersama kedua temannya sekitar Oktober 2018 datang ke rumah SSL untuk membatalkan rencana pernikahan.
Tak dinyana, menurut Sumarto, pada tahun 2019 AS mendapat surat panggilan dari (Pengadilan Negeri) Banyumas berisi gugatan dari SSL.
Singkat cerita, dalam putusan PN Banyumas AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi immateriil Rp 100 juta.
Namun dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, hukuman ditambah sebesar Rp 150 juta.
Tidak puas dengan putusan tersebut, AS mengajukan kasasi, tapi ditolak MA.
Baca juga: Anak yang Gugat Ayah Rp 30 Miliar: Saya Menyesal, Saya Mencintai Keluarga dan Orangtua
Sementara itu, orangtua SSL, mengaku mendengar informasi bahwa anaknya mengamuk di rumah AS, karena kedapatan memiliki wanita lain.
Pasalnya selama ini, SSL berusaha mati-matian mempertahankan hubungannya dengan AS.
"Ada banyak yang mau (melamar) anak saya, tapi dia tidak mau, karena sudah punya calon (AS)," kata ibu SSL, Sarifah (66) yang didampingi suaminya Mansur (75) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Sarifah mengaku awalnya tidak ada niatan sama sekali untuk menggugat AS. Namun melalui kenalan orangtuanya, SSL diminta untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Dia (kenalannya) yang mencarikan pengacara dan lain-lain," ujar Sarifah.
Sarifah bersama suaminya sempat berusaha menenangkan SSL.
"Saya dan bapaknya sudah bilang, sudah tidak jadi menikah tidak apa-apa, nanti pasti akan dapat jodoh yang lebih baik," kata Sarifah.
Baca juga: Tulis Surat, Anak yang Gugat Ibu Kandung Akui Sayang: Akan Rawat Mama di Hari Tua
Diberitakan sebelumnya, MA menjatuhi hukuman sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS.
Musababnya, AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31), kembang desa tetangganya.
Namun orangtua AS (32), Sumarto (56) menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta karena tidak memiliki uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.