Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Kisah Pasangan di Banyumas yang Berakhir Denda Rp 150 Juta karena Batal Menikah

Kompas.com - 10/03/2021, 07:21 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com- Kisah asmara antara sepasang pemuda di Banyumas, Jawa Tengah, harus berakhir di meja hijau.

Perempuan berinisial SSL (31) menggugat mantan kekasihnya berinisial AS (32).

Mahkamah Agung (MA) pun menjatuhi hukuman AS Rp 150 juta, karena batal menikahi SSL.

Lantas bagaimana sesungguhnya kisah asmara mereka?

Bapak AS, Sumarto (56) menceritakan, SSL merupakan kenalan dari almarhumah istrinya.

Baca juga: Ibu dari Perempuan yang Gugat Kekasihnya karena Batal Menikahi: Dia dengan Perempuan Lain

Sebelum meninggal dunia, istri Sumarto berkeinginan untuk menjodohkan AS, yang saat itu bekerja di Korea Selatan dengan SSL.

"Istri bilang waktu itu, kalau mau, kalau anak saya pulang mau dijodohkan (dengan SSL)," kata Sumarto saat ditemui di rumahnya, Selasa (9/3/2021).

Akhirnya pada awal tahun 2018 AS kembali ke kampung halamannya. Namun saat pulang, ibu AS telah meninggal dunia.

Sumarto lantas berniat menjalankan "wasiat" istrinya.

"Saya pangg SSL ke rumah, dia bilang mau (dijodohkan dengan AS)," ujar Sumarto.

Baca juga: Kekasih Batal Menikahi Dihukum Bayar Rp 150 Juta, Ini Alasan Perempuan di Banyumas Menggugat

Dari situ benih cinta antara keduanya mulai timbul. Hanya berselang beberapa bulan kemudian, AS bersama Sumarto dan keluarganya datang ke rumah SSL untuk melamar.

Prosesi lamaran berjalan lancar. Rencana pernikahan pun disusun.

Orangtua SSL (31), Mansur (75) dan Sarifah (66) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Orangtua SSL (31), Mansur (75) dan Sarifah (66) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).
Pernikahan rencananya akan dilangsungkan satu tahun kemudian, karena keluarga Sumarto masih dalam suasana duka setelah ditinggal sang istri.

"Rencana menikah 2019," tutur Sumarto.

Namun belum tiba waktunya, terjadi perselisihan antara AS dan SSL. SSL menuduh AS memiliki wanita lain.

Bahkan, saking marahnya SSL disebut pernah mengamuk di rumah AS.

Baca juga: Pria Pengangguran Berumur 41 Tahun Gugat Orang Tuanya supaya Dinafkahi Seumur Hidup

Sejak saat itu hubungan keduanya berakhir. AS bersama kedua temannya sekitar Oktober 2018 datang ke rumah SSL untuk membatalkan rencana pernikahan.

Tak dinyana, menurut Sumarto, pada tahun 2019 AS mendapat surat panggilan dari (Pengadilan Negeri) Banyumas berisi gugatan dari SSL.

Singkat cerita, dalam putusan PN Banyumas AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi immateriil Rp 100 juta.

Namun dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, hukuman ditambah sebesar Rp 150 juta.

Tidak puas dengan putusan tersebut, AS mengajukan kasasi, tapi ditolak MA.

Baca juga: Anak yang Gugat Ayah Rp 30 Miliar: Saya Menyesal, Saya Mencintai Keluarga dan Orangtua

Sementara itu, orangtua SSL, mengaku mendengar informasi bahwa anaknya mengamuk di rumah AS, karena kedapatan memiliki wanita lain.

Pasalnya selama ini, SSL berusaha mati-matian mempertahankan hubungannya dengan AS.

"Ada banyak yang mau (melamar) anak saya, tapi dia tidak mau, karena sudah punya calon (AS)," kata ibu SSL, Sarifah (66) yang didampingi suaminya Mansur (75) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Sarifah mengaku awalnya tidak ada niatan sama sekali untuk menggugat AS. Namun melalui kenalan orangtuanya, SSL diminta untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Dia (kenalannya) yang mencarikan pengacara dan lain-lain," ujar Sarifah.

Sarifah bersama suaminya sempat berusaha menenangkan SSL.

"Saya dan bapaknya sudah bilang, sudah tidak jadi menikah tidak apa-apa, nanti pasti akan dapat jodoh yang lebih baik," kata Sarifah.

Baca juga: Tulis Surat, Anak yang Gugat Ibu Kandung Akui Sayang: Akan Rawat Mama di Hari Tua

Diberitakan sebelumnya, MA menjatuhi hukuman sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS.

Musababnya, AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31), kembang desa tetangganya.

Namun orangtua AS (32), Sumarto (56) menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta karena tidak memiliki uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com