Pernikahan rencananya akan dilangsungkan satu tahun kemudian, karena keluarga Sumarto masih dalam suasana duka setelah ditinggal sang istri.
"Rencana menikah 2019," tutur Sumarto.
Namun belum tiba waktunya, terjadi perselisihan antara AS dan SSL. SSL menuduh AS memiliki wanita lain.
Bahkan, saking marahnya SSL disebut pernah mengamuk di rumah AS.
Baca juga: Pria Pengangguran Berumur 41 Tahun Gugat Orang Tuanya supaya Dinafkahi Seumur Hidup
Sejak saat itu hubungan keduanya berakhir. AS bersama kedua temannya sekitar Oktober 2018 datang ke rumah SSL untuk membatalkan rencana pernikahan.
Tak dinyana, menurut Sumarto, pada tahun 2019 AS mendapat surat panggilan dari (Pengadilan Negeri) Banyumas berisi gugatan dari SSL.
Singkat cerita, dalam putusan PN Banyumas AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi immateriil Rp 100 juta.
Namun dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, hukuman ditambah sebesar Rp 150 juta.
Tidak puas dengan putusan tersebut, AS mengajukan kasasi, tapi ditolak MA.
Baca juga: Anak yang Gugat Ayah Rp 30 Miliar: Saya Menyesal, Saya Mencintai Keluarga dan Orangtua
Sementara itu, orangtua SSL, mengaku mendengar informasi bahwa anaknya mengamuk di rumah AS, karena kedapatan memiliki wanita lain.
Pasalnya selama ini, SSL berusaha mati-matian mempertahankan hubungannya dengan AS.
"Ada banyak yang mau (melamar) anak saya, tapi dia tidak mau, karena sudah punya calon (AS)," kata ibu SSL, Sarifah (66) yang didampingi suaminya Mansur (75) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.