KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pengunjung yang melempar sampah botol plastik dan tissue ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI), Puncak Bogor, Jawa Barat, diamankan polisi.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus ini bermula setelah beredarnya video viral pelemparan sampah plastik kepada kuda nil dari dalam sebuah mobil berplat D 1581 VN di area Safari Journey.
Hal tersebut yang kemudian membuat geram dan menghebohkan masyarakat pengguna media sosial.
"Dari hasil penyelidikan yang di lakukan Satreskrim Polres Bogor membuahkan hasil, pelaku pembuangan sampah ini berinisial K (56) warga Bandung dan berhasil diamankan," kata Ita di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Pelempar Sampah Plastik dan Tisu ke Mulut Kuda Nil: Saya Minta Maaf, Tidak Sengaja
Saat ini, wanita paruh baya ini sedang diperiksa beserta satu saksi oleh polisi di ruang unit Reserse dan Kriminal (Reskrim).
"Menerima laporan kejadian tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembuang sampah tersebut dengan memintai keterangan dari para saksi dan melakukan pengecekan terhadap CCTV di sekitaran lokasi kejadian," ungkapnya.
Hingga saat ini, kata dia, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap motif pelaku yang melempar sampah plastik ke kuda nil yang berada di Taman Safari Indonesia tersebut.
Sejauh ini, sambung dia, polisi akan menggunakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Binatang dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.
"Pelaku akan dikenakan UU KUHP Pasal 302 tentang penganiayaan ringan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 3 bulan kurungan jika terbukti," jelas dia.
Baca juga: Foto Viral Kuda Nil di Taman Safari Bogor Diberi Makan Sampah, Ini Penjelasan Pengelola