YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kakek yang memiliki dua orang cucu berinisial PR (50) warga Seyegan, Kabupaten Sleman, ditangkap karena mengaku sebagai anggota polisi untuk menipu.
"Pelaku yang berhasil diamankan berinisial PR," ujar Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Hariyanto menyampaikan, PR melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Modusnya mendekati korban dan berjanji akan menikahi dengan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Kulonprogo. Mengaku anggota reserse Polres Kulonprogo," ungkapnya.
Baca juga: Mengaku Polisi dan Ancam Pengendara Motor, Sopir Ini Rampas Ponsel Korban
Kepada korbannya berinsial FD (41) warga Sleman, pelaku meminjam uang sekitar Rp 5 juta.
Tanpa rasa curiga, korban memberikan sejumlah uang tersebut.
"Korban menyerahkan lima kali, dengan rincian empat kali tunai dan satu kali transfer," urainya.
Dalam aksinya setiap kali bertemu korban, pelaku mengenakan kaus bertuliskan police dan pelopor.
Kaus yang dikenakannya tersebut untuk meyakinkan korban jika pelaku seorang anggota Polri.
Aksi pelaku terbongkar setelah ada informasi dari warga tempat pelaku tinggal.
Dari Informasi tersebut pelaku diamankan oleh warga.
"Warga menghubungi kami, Reserse datang ke TKP dan melakukan penangkapan," bebernya.
Baca juga: Mengaku Polisi Saat Ambil Paksa Jenazah di Makassar, Pria ini Ditangkap
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto menjelaskan, pelaku dengan korban berkenalan lewat media sosial Facebook pada pertengahan Desember 2020.
"Chat FB kemudian jumpa darat 1 Januari 2021, dari awal memang pelaku sudah mengaku anggota reserse berpangkat Aiptu. Padahal pekerjaan aslinya buruh harian lepas, serabutan," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama kepada empat korban.