Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Plagiat Hasil Karya, Seorang Pengusaha Laporkan Perusahaan Alat Panen Sawit

Kompas.com - 05/03/2021, 07:30 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pengusaha bernama Fen Lie Agen melalui kuasa hukum kantor Hukum Dedi Harianto Lubis (DHL) & Rekan di Kota Pekanbaru, Riau, melaporkan dugaan plagiat hak paten ke Bareskrim Polri dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Dalam laporannya, Dedi Cs menyebut kliennya telah dirugikan oleh PT Mettoledo selaku perusahaan yang dilaporkan.

Plagiat yang dimaksud berupa penyambung galah sistem rotari yang diproduksi massal oleh perusahaan tersebut.

Baca juga: Pemilik Lukisan Ayam Jago Minta Perusahaan yang Plagiat Stop Produksi

Penyambung galah yang telah beredar di Kota Pekanbaru, Riau, itu digunakan untuk alat panen kelapa sawit oleh PT Mettoledo.

"Klien kami selaku pemilik hak paten dirugikan dengan produksi massal PT Mettoledo. Kita telah melaporkan dugaan plagiat hak paten ke Mabes Polri dan Dirjen HKI kemarin," ungkap Dedi dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com di Pekanbaru, Kamis (4/3/2021).

Menurut dia, kliennya memproduksi alat penyambung pipa pemotong tandan kelapa sawit sejak 2018 lalu.

Bahkan, sertifikat hak paten diterima sekitar 2019 lalu dengan No sertifikat HKI: IDS000002300 tanggal 29 April 2019.

"Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Sebagai pemegang hak paten, klien kami memiliki hak untuk memberikan lisensi pada pihak lain yang ingin memanfatkan hasil karyanya," kata Dedi.

Namun, pada akhir 2020 lalu, kliennya kaget ada perusahaan lain yang sudah memproduksi massal hasil karya pengusaha Fen Lie Agen tersebut.

Pihaknya juga merasa dirugikan dengan adanya penjualan alat itu di pasaran tanpa sepengetahuannya.

"Ada perusahaan yang sudah memproduksi dan memperjualbelikan hasil invensinya tanpa izin. Itu diketahuinya dari rekanan perusahaan sawit yang ada di Pekanbaru ini," sebut Dedi.

Dedi mengatakan, untuk memastikan kebenaran adanya klaim karya kliennya, pada saat itu melalui rekanannya, mereka mencoba memesan alat yang dijual oleh PT Mettoledo yang saat ini berdomisili di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Setelah melakukan pemesanan beberapa alat, pihaknya langsung mengecak barang yang sampai. Ternyata, barang itu sama persis dengan hasil karyanya yang sudah didaftarkan.

"Kami sudah dua kali melakukan somasi pada Desember 2020 dan Januari 2021. Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pihak PT Mettoledo," beber Dedi.

Karena tidak ada iktikad baik, akhirnya Fen Lie Agen melakukan upaya hukum dengan mengadukan perusahaan atas dugaan tindak pidana dalam UU Paten kepada Dirjen HKI pada Tanggal 25 Februari 2021.

Termasuk secara resmi membuat laporan pengaduan ke Bareskrim Polri pada 3 Maret 2021.

Dedi mengatakan, kliennya seorang pengusaha di Pekanbaru, mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah. Ditambah lagi, karyanya itu sudah diproduksi massal dan beredar di pasaran.

Di Dirjen HKI Kemenkum HAM, laporan mereka terdaftar dengan kode pengaduan D5F1C41.

"Kita juga telah diundang untuk klarifikasi oleh Plt Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kadubdit Pengaduan dan Administrasi PPNS Dirjen HKI, Budi Hadi Setyono," kata Dedi.

Baca juga: Mengenai Hak Paten Merdeka Belajar, Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem

Sementara itu, Operation Manager PT Mettoledo, James Lim saat dihubungi wartawan belum merespons. Pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com