Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 2 Jam Bebas dari Penjara, Pria Ini Kembali Ditangkap Polisi

Kompas.com - 04/03/2021, 18:21 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Baru 2 jam keluar dari penjara, seorang buronan kasus perampokan ditangkap aparat kepolisian.

Buronan itu yakni DKA (31) warga Kampung Suka Mulya, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.

DKA ditangkap setelah baru 2 jam bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabumi, Lampung Utara, pada Jumat (26/2/2021) lalu.

Baca juga: Usai Pergi Memesan Nasi Kotak, Mahasiswi di Lampung Ini Menghilang

DKA ditangkap aparat Reserse Kriminal Polres Way Kanan dengan kasus perampokan yang terjadi pada 9 Juni 2017 lalu, di Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit, Way Kanan.

Kepala Satreskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, anggotanya mendapatkan informasi bahwa DKA akan bebas dari Lapas Kotabumi pada pukul 07.00 WIB.

“Petugas yang mendapatkan informasi berangkat menuju Lapas Kotabumi, Lampung Utara, dan pada pukul 09.00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Herison dalam keterangan pers, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 3 Maret 2021

Herison mengatakan, perampokan yang dilakukan oleh DKA terjadi di rumah korban bernama Aming di Kecamatan Banjit.

Perampokan itu dilakukan DKA bersama enam orang lainnya yang saat ini masih buron (DPO).

“Saat kejadian, komplotan ini mendobrak masuk ke rumah korban lalu menyandera anak korban,” kata Herison.

Dalam perampokan itu, dua orang pelaku menggunakan senjata api dan lima pelaku lainnya menggunakan senjata tajam jenis golok.

“Tiga orang pelaku ada yang menggunakan penutup wajah atau sebo dan empat orang pelaku tidak menggunakan penutup wajah,” kata Herison.

Para pelaku yang menyandera anak korban menanyakan di mana uang dan perhiasan milik korban disimpan.

Korban sempat bergeming. Namun dua orang pelaku langsung membacok paha, punggung dan kedua tangan korban.

Di bawah ancaman, korban akhirnya memberitahu letak penyimpanan harta dan memberikan kuncinya kepada salah seorang pelaku perampokan.

Dari perampokan itu, para pelaku merampas uang tunai sebanyak Rp 70 juta, 92 gram perhiasan emas dan sepucuk senapan angin.

Herison mengatakan, saat ini tersangka DKA masih ditahan di Mapolres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.

Sedangkan enam orang rekan DKA yang masih buron, sedang ditelusuri oleh polisi.

"Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya," kata Herison.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Terima Adik Digosipkan Curi Celana Dalam, Pria di Musi Rawas Aniaya Tetangga

Tak Terima Adik Digosipkan Curi Celana Dalam, Pria di Musi Rawas Aniaya Tetangga

Regional
Saat Iriana Borong Produk Kerajinan Dekranas, Duduk Lesehan dan Habiskan Puluhan Juta Rupiah

Saat Iriana Borong Produk Kerajinan Dekranas, Duduk Lesehan dan Habiskan Puluhan Juta Rupiah

Regional
Polisi Selidiki Insiden Siswi SMA yang Jatuh dan Terseret Angkot di Bandung

Polisi Selidiki Insiden Siswi SMA yang Jatuh dan Terseret Angkot di Bandung

Regional
Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 2024

Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 2024

Regional
Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Regional
Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam

Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam

Regional
Pj Gubernur Kalbar: Penjabat Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Pj Gubernur Kalbar: Penjabat Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Regional
Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Regional
Polda Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat

Polda Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat

Regional
Maju Pilkada Kota Tual, Kabid Humas Polda Maluku Daftar Penjaringan 5 Parpol

Maju Pilkada Kota Tual, Kabid Humas Polda Maluku Daftar Penjaringan 5 Parpol

Regional
43 Biksu Thudong Asal Thailand Mulai Berjalan Kaki dari Semarang ke Candi Borobudur

43 Biksu Thudong Asal Thailand Mulai Berjalan Kaki dari Semarang ke Candi Borobudur

Regional
PDAM Sebut Air Baku Sungai Bengawan Solo Masih Bisa Diolah meski Tercemar

PDAM Sebut Air Baku Sungai Bengawan Solo Masih Bisa Diolah meski Tercemar

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Regional
Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Regional
Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com