KOMPAS.com - Pasangan kekasih di Kota Mojokerto, Jawa Timur, terancam 10 tahun penjara lantaran melakukan aborsi pada janin hubungan di luar nikah.
Tak hanya itu, mereka ternyata juga menguburkan janin di samping rumah.
Tindakan ini terkuak dari sebuah foto yang tersimpan di ponsel milik ayah si janin.
Baca juga: Sejoli Nekat Gugurkan Kandungan, Takut Dipecat karena Hamil di Luar Nikah
Mereka melakukan hubungan di luar nikah hingga SG mengandung.
Namun, ketika janin berusia lima bulan, SG dan kekasihnya nekat melakukan aborsi.
Alasannya, SG yang baru saja bekerja di sebuah perusahaan itu takut dipecat.
"Hal ini mereka lakukan karena merasa malu, tersangka SG yang seorang wanita masih bekerja training di salah satu perusahaan," tutur Dedy.
Baca juga: Pasutri Penjual Obat Aborsi di Padang Tetapkan Biaya Gugurkan Kandungan sampai Rp 7 Juta
Aborsi, kata Deddy, dilakukan SG dengan mengonsumsi obat yang dibeli secara online seharga Rp 350.000.
Aksi aborsi ini dilakukan di sebuah kamar kos di Magersari, Mojokerto, pada 17 Januari 2021 dini hari.
SG mengonsumsi obat penggugur kandungan itu dan langsung bereaksi beberapa jam kemudian.
"Tersangka SG mengonsumsi obat-obatan ini langsung sebanyak 5 butir. Kemudian dirasakan pengaruh atau reaksinya 10 jam kemudian," kata dia.
Setelah diaborsi, janin itu lalu dikuburkan di samping rumah.
Baca juga: Abaikan Saran Ganjar, Wali Kota Tegal Tetap Tak Mau Cabut Laporan, Polisi Segera Panggil Saksi
Petugas mendapati DF (19), ayah si janin, di lokasi tersebut.
Saat ponsel DF diperiksa, petugas menemukan sebuah foto janin tersimpan.
Mereka pun akhirnya mengaku jika janin itu adalah anaknya dari hasil hubungan di luar nikah dan kini telah diaborsi.
"Hasil pemeriksaan handphone terdapat foto janin. Berdasarkan pengakuannya, janin tersebut merupakan hasil aborsi dengan pasangan kekasihnya berinisial SG," jelas Deddy.
Kini polisi menangkap SG dan DF. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Mereka dijerat dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jombang, Moh Syafii | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.