Kini polisi menangkap SG dan DF. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Mereka dijerat dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jombang, Moh Syafii | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.