KOMPAS.com - Askari (43), seorang Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Musirawas, Sumatera Selatan, diduga terlibat melakukan korupsi dana bantuan Covid-19.
Ironisnya, uang bantuan yang seharusnya diberikan kepada warga terdampak pandemi tersebut justru digunakan terdakwa untuk bermain judi dan foya-foya.
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Sumar Heti menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 3, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 8 tentang Korupsi.
Dengan pasal yang disangkakan tersebut, terdakwa terancam hukuman mati.
"Dalam Pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim," ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Sunat Dana Bantuan Covid-19 untuk Judi, Kades di Musirawas Terancam Hukuman Mati
Sumar Heti menjelaskan, total dana bantuan Covid-19 yang diduga dikorupsi oleh terdakwa diketahui sebesar Rp 187,2 juta.
Adapun modus yang dilakukan terdakwa yaitu dengan mengambil seluruh dana bantuan untuk 156 warganya yang terdampak itu selama tiga bulan.
Dana bantuan dari pemerintah tersebut diambil Askari melalui rekening Bank Sumsel Babel.
Namun, dana tersebut ternyata oleh terdakwa hanya diberikan kepada warganya untuk alokasi satu bulan.
Baca juga: Setahun Covid-19, Ridwan Kamil: Perang Belum Selesai
Sedangkan alokasi dana bantuan untuk bulan kedua dan ketiga digunakan untuk foya-foya dan berjudi.
"Uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," jelasnya.
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.