Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sunat Dana Bantuan Covid-19 untuk Judi, Kades di Musirawas Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 02/03/2021, 19:39 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan terancam hukuman mati lantaran terlibat korupsi dana bantuan Covid-19 sebesar Rp 187,2 juta.

Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya yang diketahui bernama Askari (43) itu diketahui menggunakan uang bantuan Covid-19 untuk bermain judi hingga berfoya-foya.

Hal itu terkuak dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan yang berlansung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (1/2/2021) kemarin.

Baca juga: Sunat Dana Bansos, Sekda Pemda Tasikmalaya Divonis 1,4 Tahun Pidana

Ambil dana BLT 3 bulan, dibayarkan ke warga hanya sekali

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, Sumar Heti ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam dakwaan itu mereka menjerat Askari dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 2, Juncto pasal 18 ayat 3, subsider pasal 3 Juncto pasal 18 dan pasal 8 tentang korupsi.

Menurut Sumar Heti, modus yang digunakan oleh terdakwa dengan mengambil seluruh dana bantuan Covid-19 selama tiga bulan yakni pada April, Mei dan Juni 2020.

Dana bantuan tersebut, sebelumnya diperuntukan untuk 156 orang warga yang menerima bantuan dari pemerintah.

"Namun, uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," kata Sumar Heti saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Pengakuan Sopir Truk Pembunuh Pasutri di Kebun Tebu: Saya Kenal Korban

Hukuman mati

Sumar Heti menjelaskan, saat penarikan dana Covid-19 selama tiga bulan itu tanpa diketahui oleh warga. Uang itu seluruhnya diambil melalui rekening Bank Sumsel Babel.

Atas perbuatannya tersebut, Askari pun terancam dikenakan hukuman mati sesuai yang tertera pada pasal 2.

"Dalam pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim,"ujarnya.

Dalam sidang selanjutnya, JPU Kejari Lubuk Linggau akan menghadirkan sebanyak empat orang saksi, yang terdiri dari Badan Pemusyarawatan Desa (BPD), Pengurus Desa, Kepala Dusun dan Warga.

Saksi ini akan dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Askari.

"Pada sidang selanjutnya, kami akan menghadirkan saksi ini," jelasnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Regional
Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com