KOMPAS.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar setuju penerapan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
Dia menilai sanksi tersebut diberikan agar mereka jera dan menerima vaksin sebagai salah satu upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19.
"Sepertinya perlu ada sanksi yang membuat para penolak vaksin ini jera," kata Miftachul, usai melantik pengurus MUI Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/2/2021) malam.
Baca juga: Ketua Umum MUI Setuju Ada Sanksi bagi Penolak Vaksinasi Covid-19
Mantan Rais Aam Pengurus Besar Nahdatul Ulama ini menilai vaksinasi adalah kewajiban bersama dan upaya pemerintah dan masyarakat untuk saling menyelamatkan.
Untuk itu vaksin sangat penting dilakukan agar tidak membahayakan dirinya sendiri dan masyarakat lainnya.
"Vaksin sebenarnya bukan hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk menyelamatkan masyarakat banyak," ujar dia.
Baca juga: Ini 3 Alasan Bupati Terpilih Jember Beli Mobil Pindad untuk Operasional Pakai Uang Pribadi
Pemerintah sendiri dalam sebulan terakhir gencar melakukan vaksinasi Covid-19 gratis. Vaksin didapat dari China dengan merek Sinovac.
Hingga Senin kemarin, pemerintah mencatat 1.468.764 tenaga kesehatan sudah disuntik vaksin.
Baca juga: Bupati Terpilih Jember Hendy Jadi Bupati Pertama di Indonesia yang Beli Mobil Maung Pindad
Dari data tersebut, ada 482.625 tenaga kesehatan yang sudah disuntik vaksin dosis kedua.
Adapun tenaga kesehatan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama tercatat ada 1.096.095 orang setelah sebelumnya bertambah 27.348 orang.
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua rencananya dimulai Rabu (17/2/2021).
Sasaran vaksinasi tahap kedua ini mencapai 38.513.446 orang yang terdiri dari 21,5 juta lansia, dan hampir 17 juta untuk pekerja pelayanan publik. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.