Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Oknum Polisi Terduga Penganiaya Herman hingga Tewas Dibebastugaskan

Kompas.com - 10/02/2021, 11:40 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Enam oknum polisi terduga pelaku yang menganiaya Herman, seorang tahanan yang meninggal di sel Mapolresta Balikpapan, Kalimantan Timur, dibebastugaskan.

Keenam oknum polisi tersebut yakni berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS, dan GSR.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, saat ini enam terduga pelaku telah dicopot dari jabatannya atau dibebastugaskan karena akan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kaltim.

"Jadi sekarang dibebastugaskan dari jabatannya dan sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polri dalam hal ini Polda Kaltim," kata Ade, Senin (8/2/2021), dikutip dari TribunKaltim.co.

Baca juga: Bercelana Pendek dan Bertelanjang Dada, Herman Diringkus, Ditahan, Lalu Meninggal, 6 Polisi Diperiksa

Kata Ade, keenam terduga tersebut merupakan satu unit, ada yang pangkat perwira, ada pembantu perwira, dan yang lainnya pangkat Brigadir.

Masih dikatakan Ade, keenam terduga pelaku diduga melanggar kode etik profesi polisi sesuai Peraturan Kapolri (PerKapolri) 14/2011 Pasal 13 dan 14 karena diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan nyawa orang hilang.

Dijelaskan Ade, dalam peraturan tersebut diatur tentang profesionalisme tugas kepolisian dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi

Sebab, lanjutnya, dalam pemeriksaan tidak diperkenankan untuk mengejar pengakuan tersangka, terlebih melakukan tindakan kekerasan.

Sambung Ade, ancaman pelanggaran kode etik profesi bagi enam terduga pelaku tersebut yakni pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

“Pemeriksaan diusahakan segera rampung, agar sidang secepatnya. Akan digelar proses sidang profesi,” tegasnya

Baca juga: 6 Polisi Terduga Penganiaya Herman hingga Tewas Diproses secara Etik dan Pidana

Selain kode etik, enam terduga pelaku juga akan diproses pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.

Ia menegaskan, tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum lainnya.

“Bapak Kapolda Kaltim sudah ingatkan. Polda Kaltim tidak tolerir (toleransi) dan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Baca juga: Keluarga Minta Proses Hukum 6 Polisi Terduga Penganiaya Herman Transparan

 

(Penulis Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)/TribunKaltim.co

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com