Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembakar Mobil Alphard Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 02/02/2021, 13:24 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pije, terdakwa pembakar mobil Toyota Alphard milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen, divonis enam tahun penjara.

Vonis itu disampaikan hakim saat persidangan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/2/2021).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan, dikutip dari Antara, Senin.

Baca juga: Fans Pembakar Mobil Via Vallen Sakit Hati Tak Bisa Bertemu, Disebut Kotor dan Lusuh

"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Dameria menambahkan.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Baca juga: Kadis Kesehatan Lombok Barat Positif Covid-19 Usai 2 Pekan Divaksin, Ini Sumber Penularannya

 

Majelis menilai vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.

Untuk pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak Via Vallen sebesar Rp1,06 miliar dan tidak bersikap sopan di persidangan.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tuturnya.

JPU Kejari Sidoarjo menerima vonis yang dijatuhkan.

 

"Kami terima," ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.

Atas vonis tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum masih pikir-pikir.

Dalam sidang digelar lewat daring di PN Sidoarjo mengungkap fakta bahwa pembakaran mobil milik penyanyi Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020, sekitar pukul 03.20 WIB.

Perbuatan itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, tapi tidak pernah terwujud.

Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo hanya untuk bertemu dengan idolanya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com