KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap satu dari enam pelaku pengeroyok petugas SPBU berinisial FI (26).
Pelaku diketahui berinisial IN (17), ia ditangkap pada Sabtu (16/1/2021) malam.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan tersebu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamanlarea, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/1/2021) lalu.
"Pada saat kejadian pelaku melakukan penganiayaan kepada korban bersama sama dengan 4 pelaku lainnya," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Ini Alasan Syaiful Bahri Gunakan Tanda Tangan ala Konoha Naruto di KTP-nya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IN telah ditahan di sel tahanan sementara di Polsek Tamalanrea.
Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 170 KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Kata Supriady, saat ini pihaknya tengah memburu lima pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi.
Baca juga: Remaja 17 Tahun Pengeroyok Petugas SPBU di Makassar Ditangkap