PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menegaskan, tidak akan mengeluarkan surat izin praktik tenaga kesehatan (nakes) yang menolak vaksin Covid-19.
Menurut Harisson, harusnya tidak ada alasan bagi tenaga kesehatan menolak vaksin.
Harisson menjelaskan, tenaga kesehatan yang telah memenuhi syarat, baik secara medis atau kesehatan harus menjalani vaksinasi.
"Jika tidak mau, maka tidak akan kami terbitkan surat izin praktik atau surat izin kerjanya. Kenapa? Karena dia tidak paham dengan ilmu kesehatan. Ilmu Covid-19 mereka tidak paham,” kata Harisson kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Berstatus Penyintas, Bupati Karawang Tak Masuk Daftar Disuntik Vaksin Covid-19
Diberitakan, jumlah tenaga kesehatan (nakes) di Kota Pontianak yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 bertambah.
Total secara keseluruhan mulai 14 hingga 16 Januari 2021, tercatat 209 nakes telah diimunisasi vaksin Sinovac.
Pada 14 Januari 2021 tercatat 102 nakes telah divaksin.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu mengatakan, untuk jumlah nakes yang melakukan registrasi secara keseluruhan sebanyak 313.
Baca juga: Pemberian Vaksin Dimulai Februari, Dinkes Kota Tegal Siapkan 13 Faskes dan 130 Vaksinator
Dari jumlah tersebut, 289 orang hadir di faskes yang telah ditunjuk.
"Berarti sebanyak 24 orang yang tidak hadir untuk dilakukan vaksin," kata Sidiq melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/1/2021).