Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nakes di Kalbar yang Tolak Vaksin Covid-19 Tidak Akan Diberi Izin Praktik

Kompas.com - 18/01/2021, 17:47 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menegaskan, tidak akan mengeluarkan surat izin praktik tenaga kesehatan (nakes) yang menolak vaksin Covid-19.

Menurut Harisson, harusnya tidak ada alasan bagi tenaga kesehatan menolak vaksin.

Harisson menjelaskan, tenaga kesehatan yang telah memenuhi syarat, baik secara medis atau kesehatan harus menjalani vaksinasi.

"Jika tidak mau, maka tidak akan kami terbitkan surat izin praktik atau surat izin kerjanya. Kenapa? Karena dia tidak paham dengan ilmu kesehatan. Ilmu Covid-19 mereka tidak paham,” kata Harisson kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Berstatus Penyintas, Bupati Karawang Tak Masuk Daftar Disuntik Vaksin Covid-19

Diberitakan, jumlah tenaga kesehatan (nakes) di Kota Pontianak yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 bertambah.

Total secara keseluruhan mulai 14 hingga 16 Januari 2021, tercatat 209 nakes telah diimunisasi vaksin Sinovac.

Pada 14 Januari 2021 tercatat 102 nakes telah divaksin.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu mengatakan, untuk jumlah nakes yang melakukan registrasi secara keseluruhan sebanyak 313.

Baca juga: Pemberian Vaksin Dimulai Februari, Dinkes Kota Tegal Siapkan 13 Faskes dan 130 Vaksinator

Dari jumlah tersebut, 289 orang hadir di faskes yang telah ditunjuk.

"Berarti sebanyak 24 orang yang tidak hadir untuk dilakukan vaksin," kata Sidiq melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/1/2021).

Terhadap nakes yang sudah registrasi tapi tidak hadir, Dinas Kesehatan Pontianak akan menelusuri siapa saja mereka yang tidak hadir, mulai dari asal tempatnya bertugas hingga alasan mereka tidak hadir.

"Kalau tidak ada alasan kuat dan sengaja bisa dianggap menolak untuk divaksin," ungkap Sidiq.

Baca juga: 24 Nakes Tidak Datang Vaksinasi, Dinkes Pontianak Telusuri Identitas dan Alasannya

Akan dilakukan pula pendekatan kepada mereka yang tidak hadir pada saat pelaksanaan vaksinasi. Apabila tetap menolak, maka dapat diberikan sanksi.

"Jadi kita lakukan pendekatan dulu, tetapi kalau nakes tersebut menolak untuk divaksin, maka dapat dijatuhi sanksi," ujar Sidiq.

Sidiq menambahkan, dari 289 nakes yang hadir secara keseluruhan, hanya 209 yang memenuhi kriteria atau layak untuk menjalani vaksinasi.

Baca juga: Isak Tangis Keluarga Sambut Jenazah Agus Minarni di Bandara Supadio Pontianak

Sementara 42 di antaranya terpaksa ditunda karena kontra indikasi.

"Kalau kontra indikasinya belum tertangani, berarti yang bersangkutan belum bisa disuntik vaksin," terang Sidiq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com